Penyuluhan Hukum tentang Pemanfaatan Tata Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Oleh : Meta Indah Budhianti, Wahyuni Retno Wulandari , Elfrida Ratnawati, Septiyani, Yulia Fitriliani
Info Katalog
Skema |
: |
Program Kemitraan Masyarakat |
Bentuk |
: |
Penyuluhan |
Permasalahan |
: |
Diidentifikasikan permasalahannya yaitu: perlunya pemahaman penyelenggaraan yang baik tentang RTH (penghijauan) kota dan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap banyaknya perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai peruntukkannya serta menyusutnya RTH khususnya di lingkungan perkotaan, perlu dipahami oleh para aparat pemerintahan dan warga yang berada di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun pemecahan masalah atau solusi nya yaitu dengan menjelaskan secara normatif penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai bagian dari perencanaan kota yang terpadu sehingga dicapai harmonisasi perkotaan yang membawa manfaat dan kebaikan bagi penduduk. |
MK terkait |
: |
[HKA220] Hukum Penataan Ruang |
Penelitian terkait |
: |
Analisis Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Depok Berdasarkan Sebaran Pendudukan Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok |
File Repositori
No |
Nama File |
Ukuran(KB) |
Status |
1 |
0309057501_Halaman-Judul.pdf |
34.795 |
|
2 |
0309057501_Halaman-Pengesahan.pdf |
109.785 |
|
3 |
0309057501_Identitas-dan-Uraian-Umum.pdf |
34.618 |
|
4 |
0309057501_Daftar-Isi.pdf |
42.227 |
|
5 |
0309057501_Abtsract.pdf |
63.135 |
|
6 |
0309057501_BAB-5-Kesimpulan-dan-Saran.pdf |
54.147 |
|