Penyuluhan Hukum tentang Pemanfaatan Tata Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Oleh : Meta Indah Budhianti, Anita Armas, Septiyani, Yulia Fitriliani
Info Katalog
Skema |
: |
Program Kemitraan Masyarakat |
Bentuk |
: |
Penyuluhan |
Permasalahan |
: |
Diindentifikasi permasalahannya yaitu: Perlunya pemahaman mengenai pengaturan tata ruang terbuka hijau dan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap pengaturan tata ruang terbuka hijau, perlu dipahami oleh para aparat pemerintahan dan warga yang ada di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun pemecahan masalah dilakukan dengan menjelaskan secara normatif yuridis praktis berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 1 butir 31 UUPR, Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. |
MK terkait |
: |
[HKA220] Hukum Penataan Ruang |
Penelitian terkait |
: |
Analisis Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Depok Berdasarkan Sebaran Pendudukan Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok |
File Repositori
No |
Nama File |
Ukuran(KB) |
Status |
1 |
0309057501_Halaman-Judul.pdf |
33.899 |
|
2 |
0309057501_Halaman-Pengesahan.pdf |
109.319 |
|
3 |
0309057501_Identitas-dan-Uraian-Umum.pdf |
34.075 |
|
4 |
0309057501_Daftar-Isi.pdf |
42.256 |
|
5 |
0309057501_Abtsrak.pdf |
53.544 |
|
6 |
0309057501_Abtsract.pdf |
45.579 |
|
7 |
0309057501_BAB-5-Kesimpulan-dan-Saran.pdf |
49.416 |
|