DETAIL KOLEKSI

Pemberdayaan Pengetahuan Masyarakat tentang Prosedur Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Oleh : Listyowati Sumanto, Siti Nurbaiti, Masri Rumita br. Sibuea

gambar
Info Katalog
Skema  :  Program Kemitraan Masyarakat
Bentuk  :  Penyuluhan
Permasalahan  :  Permasalahan yang ditemukan: Dalam praktek masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa girik merupakan bukti hak atas tanah. Padahal secara yuridis, girik bukan alat bukti hak atas tanah, melainkan hanya alat bukti pembayaran pajak tanah. Masyarakat masih banyak yang belum mempunyai sertipikat hak atas tanah karena kurangnya pengetahuan akan pentingnya sertipikat hak atas tanah serta adanya kekhawatiran mengenai mahalnya biaya yang dikeluarkan. Solusi yang ditawarkan: Dilakukan Penyuluhan
MK terkait  :  [HUN204] Hukum Administrasi Negara
Penelitian terkait  :  Pemberdayaan Kesadaran Masyarakat terhadap Prosedur Memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah

File Repositori
No Nama File Ukuran(KB) Status
1 0324125503_Halaman-Judul.pdf 33.069
2 0324125503_Halaman-Pengesahan.pdf 66.994
3 0324125503_Identitas-dan-Uraian-Umum.pdf 20.553
4 0324125503_Daftar-Isi.pdf 41.591
5 0324125503_Abtsrak.pdf 28.553
6 0324125503_Abtsract.pdf 28.052
7 0324125503_BAB-5-Kesimpulan-dan-Saran.pdf 29.365
© 2022 LPPM - Universitas Trisakti