DETAIL KOLEKSI

PELATIHAN DAMPAK RELAKSASI PPH UMKM DI MASA PANDEMI COVID 19 DI PERUMDA PASAR JAYA JAKARTA

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Oleh : Susi Dwi Mulyani , Victor Siagian, Henik Hari Astuti

gambar
Info Katalog
Skema  :  Program Kemitraan Masyarakat
Bentuk  :  Penyuluhan
Permasalahan  :  Banyak pelaku usaha UMKM yang belum memahami fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI ini. Bagi pelaku UMKM yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, akibat terdampak pandemi COVID-19, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah. Periode PPh yang ditanggung oleh pemerintah adalah April sampai dengan September 2020. Bagi pelaku UMKM yang telah memanfaatkan insentif perpajakan pada periode April – September 2020, sebag
MK terkait  :  [EAP6302] Perpajakan
Penelitian terkait  :  Praktik menjadi konsultan pajak

File Repositori
No Nama File Ukuran(KB) Status
1 0315066001_Halaman-Judul.pdf 31.254
2 0315066001_Halaman-Pengesahan.pdf 67.319
3 0315066001_Identitas-dan-Uraian-Umum.pdf 34.015
4 0315066001_Daftar-Isi.pdf 40.983
5 0315066001_Abtsrak.pdf 37.379
6 0315066001_Abtsract.pdf 36.67
7 0315066001_BAB-5-Kesimpulan-dan-Saran.pdf 37.724
© 2022 LPPM - Universitas Trisakti